
Sidang Tilang Cara Baru sesuai Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016 ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang Penetapan/Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui Pelanggar setelah Putusan/Penetapan diucapkan pada pukul 08.00 Wib waktu setempat. Dan dapat dilihat melalui Web Tilang Pengadilan Negeri Muara Teweh di http://www.pn-muarateweh.go.id
Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan kemudian bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Muara Teweh.