STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA
22 Juni 2020
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN PERDATA
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan;
- Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkarapada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll. (Jika melalui e-Court)
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Petugas Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima berkas permohonan dan meneruskan kepada Panitera Muda Kepaniteraan Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti dikembalikan pada Petugas Meja PTSP Perdata
- Staf PTSP Perdata memberikan rincian biaya kepada pemohon, dan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran di bank
- Pemohon melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran di kasir untuk diterbitkan SKUM. Kasir mencatatkan pembayaran di buku Jurnal Keuangan dan SIPP
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
65 menit ( 1 jam 5 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti perkara telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/#
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Dasar Hukum:
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkarapada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Formulir Gugatan Sederhana;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan Sederhana, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll. (Jika melalui e-Court)
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Sederhana melalui petugas PTSP Perdata
- Petugas PTSP Meja Perdata menyerahkan formulir Gugatan Sederhana untuk diisi oleh pengaju dengan didampingi Petugas PTSP Meja Perdata
- Setelah pengaju mengisi formulir, Petugas PTSP meja Perdata meminta pihak pengaju untuk melampirkan bukti surat yang telah bermaterai cukup terkait gugatan sederhana bersama formulir gugatan sederhana
- Petugas Meja PTSP menerima berkas Gugatan Sederhana dan meneruskan kepada Panitera Muda Kepaniteraan Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti dikembalikan pada Petugas Meja PTSP Perdata
- Staf PTSP Perdata memberikan rincian biaya kepada pengaju, dan mengarahkan pengaju untuk melakukan pembayaran di bank
- Pengaju melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran di kasir untuk diterbitkan SKUM, Kasir menuliskan di buku Jurnal Keuangan, SIPP.
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
65 menit ( 1 jam 5 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti perkara telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/#
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan;
- Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkarapada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Surat Gugatan;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan Guagtan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Petugas Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima berkas Gugatan dan meneruskan kepada Panitera Muda Kepaniteraan Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti dikembalikan pada Petugas Meja PTSP Perdata
- Staf PTSP Perdata memberikan rincian biaya kepada pemohon, dan mengarahkan berkas Gugatan untuk melakukan pembayaran di bank
- Pengaju melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran di kasir untuk diterbitkan SKUM, Kasir mencatatkan di Buku Jurnal Keuangan, SIPP.
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pengaju membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
65 menit ( 1 jam 5 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti perkara telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/#
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PENDAFTARAN EKSEKUSI
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Surat Permohonan Eksekusi;
- Identitas/Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
- Salinan Putusan;
- Pemberitahuan Putusan;
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan Eksekusi dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Petugas Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima permohonan Eksekusi dan meneruskan kepada Panitera Muda Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan Eksekusi;
- Panitera Muda Perdata meneruskan kepada Panitera untuk ditelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
- Telaah dan pendapat Panitera dilanjutkan kepada Ketua Peangadilan Negeri untuk diteliti oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi dan memberikan rincian biaya kepada Pemohon Eksekusi untuk dilakukan pembayaran di bank
- Pemohon Eksekusi melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran ke Kasir untuk diterbitkan SKUM dan dicatatkan didalam buku keuangan dan SIPP
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pengaju membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan aanmaning kepada Termohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum aanmaning dilaksanakan.
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
255 menit ( 4 jam 15 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti permohonan eksekusi telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/#
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM PERDATA
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan;
- Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkarapada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Surat Permohonan Banding/Kasasi/PK;
- Memori Peninjauan Kembali (Khusus untuk Peninjauan Kembali)
- Identitas Pemohon/Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan banding/Kasasi/PK melalui Meja PTSP Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima berkas permohonan banding/Kasasi/PK dan meneruskan kepada Panitera Muda Kepaniteraan Perdata untuk diteliti mengenai identitas/surat kuasa, SIPP untuk mengecek tenggang waktu. Setelah diteliti dikembalikan pada Petugas Meja PTSP Perdata
- Staf PTSP Perdata memberikan rincian panjar biaya kepada pengaju, dan mengarahkan pemohon Banding/Kasasi/PK untuk melakukan pembayaran di bank
- Pemohon Banding/Kasasi/PK melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran di kasir untuk diterbitkan SKUM, Kasir mencatatkan dalam Buku Jurnal Keuangan dan SIPP.
- Kasir setelah menerima bukti pembayaran dari bank kemudian menerbitkan SKUM;
- Setelah pemohon membayar biaya panjar perkara, kemudian Panitera membuat akta permohonan banding/Kasasi/PK
- Petugas PTSP meja merdata menyerahkan akta permohonan Banding/Kasasi/PK kepada pemohon.
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
90 Menit/ 1 Jam 30 Menit
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
- SKUM sebagai bukti perkara telah terdaftar
- Akta Permohonan Banding/Kasasi/PK
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PERMOHONAN KONSIGNASI
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- Buku II Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Surat Permohonan Konsignasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan Konsignasi dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Petugas Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima permohonan Konsignasi dan meneruskan kepada Panitera Muda Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan Konsignasi;
- Panitera Muda Perdata meneruskan kepada Panitera untuk ditelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
- Telaah dan pendapat Panitera dilanjutkan kepada Ketua Peangadilan Negeri untuk diteliti oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya Konsignasi dan memberikan rincian biaya kepada Pemohon Konsignasi untuk dilakukan pembayaran di bank
- Pemohon Konsignasi melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran ke Kasir untuk diterbitkan SKUM dan dicatatkan didalam buku jurnal keuangan dan SIPP
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon konsignasi membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
- Ketua Pengadilan akan menunjuk Jurusita dan 2 (dua)orang saksi untuk melakukan penawaran kepada si berpiutang pribadi di rumah atau tempat tinggalnya
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
245 menit ( 4 jam 5 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti permohonan konsignasi telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/#
|
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
JENIS PELAYANAN
|
PERMOHONAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Dasar Hukum:
- HIR/RBG;
- Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Peradilan Umum;
- Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah agung RI;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Tekhnologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal bandan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 132/KPN/HK.02/6/2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Muara Teweh
|
2
|
PERSYARATAN
|
- Berkas Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
|
3
|
PROSEDUR
|
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Petugas Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Perdata
- Petugas Meja PTSP menerima permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan meneruskan kepada Panitera Muda Perdata untuk diteliti. Setelah diteliti Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan Konsignasi;
- Panitera Muda Perdata meneruskan kepada Panitera untuk ditelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
- Telaah dan pendapat Panitera dilanjutkan kepada Ketua Peangadilan Negeri untuk diteliti oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan memberikan rincian biaya kepada Pemohon Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk dilakukan pembayaran di bank
- Pemohon Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum melakukan pembayaran di bank, kemudian membawa bukti pembayaran ke Kasir untuk diterbitkan SKUM dan dicatatkan didalam buku jurnal keuangan dan SIPP
- Kasir wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM;
|
4
|
WAKTU PELAYANAN
|
305 menit ( 5 jam 5 menit)
|
5
|
BIAYA PELAYANAN
|
Berdasarakan besaran biaya yang dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh mengenai Biaya Panjar dan Radius
|
6
|
PRODUK PELAYANAN
|
SKUM sebagai bukti permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terdaftar
|
7
|
PENGELOLAAN PENGADUAN
|
- Petugas Meja PTSP Pengadilan Negeri Muara Teweh
- SMS/Telefon 082152198005
- Website https://www.pn-muarateweh.go.id/
|