INFORMASI PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH

 

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui jalur evakuasi menuju ke area titik kumpul atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Listri mematikan aluran Listrik utama di Panel MCB (Miniature Circuit Breaker)
  3. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:

a. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Utara; dan
b. Petugas Pelayanan Kesehatan

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui jalur evakuasi menuju ke area titik kumpul atau tempat yang aman dari api.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  3. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.