Dalam rangka tercapainya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Muara Teweh memiliki program layanan yang menyentuh ke masyarakat secara langsung dengan cara melakukan sidang diluar gedung pengadilan untuk perkara pidana dan perdata permohonan, yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh di Kabupaten Murung Raya, tepatnya di kota Puruk Cahu.

 Alur penyelesaian perkara pidana dan perdata permohonan diluar gedung pengadilan tersebut adalah sebagai berikut:

Sidang diluar gedung pengadilan atau Zitting Plaats, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats diakses pada laman berikut:  (Lihat Disini)
 
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum telah dicabut dan diganti dengan Peraturan  Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dapat diakses pada laman berikut: (Lihat Disini)
 
 
Lokasi Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Pengadilan Negeri Muara Teweh
 
Lokasi Zitting Plaats Pengadilan Negeri Muara Teweh
 Jalan Bhayangkara Desa Danau Usung, Kecamatan Murung,
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah 73911
 
 
Jadwal Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Tahun Anggaran 2024
 
 
 
 
 
Pelaksanaan Zitting Plaats Semester I
Tahun Anggaran 2024
 
 
 
 
 
         (Dokumen Lihat Disini)
 
         (Dokumen Lihat Disini)