Dalam rangka tercapainya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Muara Teweh memiliki program layanan yang menyentuh ke masyarakat secara langsung dengan cara melakukan sidang diluar gedung pengadilan untuk perkara perdata permohonan, yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh di Kabupaten Murung Raya, tepatnya dikota Puruk Cahu.
Alur penyelesaian perkara sidang diluar gedung pengadilan tersebut adalah sebagai berikut :
Sidang diluar gedung pengadilan atau Zitting Plaats, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats diakses pada laman berikut: (Lihat Disini)
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dapat diakses pada laman berikut: (Lihat Disini)
Lokasi Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II
Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II

Jl. Bhayangkara Desa Danau Usung, Kecamatan Murung,
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah 73911
Jadwal Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Tahun Anggaran 2022
Tahun Anggaran 2022

Dokumentasi Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats)
Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Tahun Anggaran 2022
Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Tahun Anggaran 2022
Pelaksanaan Zitting Plaats Semester I Bulan April 2022
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Pelaksanaan Zitting Plaats Semester II Bulan September 2022
.jpg)
.jpg)
.jpg)