Sita Eksekusi
Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga
dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita
eksekusi.
Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar
dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).
Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari
nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar
dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat
disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung,
apabila harganya tinggi dapat disita.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata
Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85-86.