e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal  mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. E-Court merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan e-Court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan, dengan adanya aplikasi e-Court maka pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara gugatan secara elektronik dari kantor atau rumah (e[1]filling) sehingga tercipta asas cepat dan biaya ringan.

Berikut layanan yang ada pada e-Court

Pendaftaran Perkara Gugatan Secara Elektronik (e-Filling)

Pembayaran Biaya Perkara secara Online (e-Payment)

Pemanggilan secara Elektronik (e-Summons)

 

Alamat e-Court : http://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Berikut ini Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court pada Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Buku Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court PN Muara Teweh

 

Dasar Hukum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018