Eksekusi Jaminan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur
lainnya.
Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak
tanggungan atau hipotek.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas
notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas pihak pemberi dan penerima
fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin
fidusia;
uraian mengenai benda yang menjadi
objek jaminan fidusia;
nilai penjaminan; dan
nilai benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau
kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor Pendaftaran
Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan
Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum
dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan
pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia,
selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap
benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan
tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi
terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
Pengalihan hak atas piutang juga
dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan
kewajiban penerima fidusia kepada Kreditur baru.
Penjualan benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan di bawah tangan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara
demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat
Pasal 29 UU No. 40 Tahun 1999).
Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti
dalam eksekusi hak tanggungan.