STANDAR PELAYANAN UMUM DAN KEUANGAN

PENERIMAAN SURAT DINAS/SURAT RESMI

  1. Persyaratan

:

 

  1. Surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri Muara Teweh
  2. Tanda terima (apabila disertakan

 

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

:

 

  1. Pengiriman surat penyerahan surat kepada petugas PTSP bagian Umum /Kesekretariatan
  2. Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan
  3. Petugas mengisi tanda tarima surat yang disertakan pada surat
  4. Apabila tidak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima
  5. Petugas menyerahkan tanda terima pada pengiriman surat.

 

  1. Janka Waktu Pelayanan

:

 

15 (lima belas) Menit

Apa bila persyaratan sudah lengkap

 

  1. Biaya/Tarif

:

 

Tidak dipungut biaya

 

  1. Produk Pelayanan

 

:

 

Tanda Terima Pengiriman Surat

 

  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

:

 

 

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/099141
  4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-21481233
  5. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Muara Teweh : 0519-21044
  6. Melalui nomor SMS/Whatshaap Pengaduan : 082293767627
  7. Melalui email Pengadilan Negeri Muara Teweh : pnmuarateweh1@gmail.com

 

STANDAR PELAYANAN UMUM DAN KEUANGAN

 

PENERIMAAN TAMU

1. Persyaratan

:

                1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
                2. Tujuan harus jelas
                3. Meninggalkan tanda pengenal
                4. Menggunakan ID Card yang diberikan oleh Satpam

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

 

 

 

 

:

 

1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)

2. Satpam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing – masing bagian sesuai dengan keperluan tamu

3  Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu indentitas tamu

4. Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu

5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali indentitas tamu

 

  1. Janka Waktu Pelayanan

    :

 

10 (sepuluh) Menit

Apa bila persyaratan sudah lengkap

 

  1. Biaya/Tarif

 

:

 

Tidak dipungut biaya

 

  1. Produk Pelayanan

 

 :

 

Layanan terhadap tamu

 

  1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

:

        1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
        2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
        3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/099141
        4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-21481233
        5. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Muara Teweh : 0519-21044
        6. Melalui nomor SMS/Whatshaap Pengaduan : 082293767627
        7. Melalui email Pengadilan Negeri Muara Teweh : pnmuarateweh1@gmail.com

 

 

STANDAR PELAYANAN UMUM DAN KEUANGAN

No

Komponen

PENERIMAAN SURAT DINAS/SURAT RESMI

1

Jenis Pelayanan

Penanganan Pengaduan

(Dasar Hukum : Perma RI No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan SK Dirjen Badilum No. 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan SOP Kepaniteraan Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)

2

Persyaratan

  1. Pengaduan secara lisan atau tertulis dengan menyertakan:
  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal – hal sebagai berikut :
  • Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
  • Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita; Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Mal Administrasi;
  • Pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  1. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  2. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan
  1. Formulir Pengaduan

3

Prosedur

  1. Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik dan menyerahkan formular pengaduan lalu mencatat kedalam buku register pengaduan dan menginput pengaduan ke Aplikasi Siwas MA RI
  2. Panmud Hukum menerima pengaduan dari petugas meja pengaduan dan menyiapkan lembar telalah kemudian meneruskan ke Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  3. Hakim yang ditunjuk melakukan penelaahan dan memberikan hasil telaah ke Ketua Pengadilan Negeri
  4. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri memeriksa hasil telaah dan menentukan tindak lanjut hasil telaah
  5. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Tim Pemeriksa
  6. Tim Pemeriksa membuat rencana kerja berdasarkan hasil telaah
  7. Tim Pemeriksa mengirimkan surat panggilan kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait
  8. Panmud Hukum / Petugas Meja Pengaduan mengupload SK Tim Pemeriksa dan Berita Acara Pemeriksaan ke Aplikasi SIWAS
  9. Panmud Hukum membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  10. Panmud Hukum mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan ke Aplikasi SIWAS MA RI dan mencatat dalam register Pengaduan
  11. Pengarsipan

4

Waktu Pelayanan

24 (dua puluh empat) hari dan 8 (delapan) jam

5

Biaya Pelayanan

Nihil

6

Produk Pelayanan

Tindak Lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

7

Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) - http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/099141
  4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-21481233
  5. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Muara Teweh : 0519-21044
  6. Melalui nomor SMS/Whatshaap Pengaduan : 082293767627
  7. Melalui email Pengadilan Negeri Muara Teweh : pnmuarateweh1@gmail.com