PROSEDUR PENGADUAN
1. PENGADUAN MELALUI SURAT
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
Pelanggaran sumpah jabatan;
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung.
Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
Perbuatan yang dilaporkan;
Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
1. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri
Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :
1. Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti / membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ;
2. Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi
3. Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke HATIWASDA / BAWAS MA RI
HAK-HAK PELAPOR
Hak Pelapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
2. PENGADUAN MELALUI WEBSITE
Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 082293677627 dengan format -> nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
Surat elektronik (e-mail) ke -> pengaduan@badanpengawasan.net
Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
Surat, kirim ke -> Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.
Berikut adalah formulir untuk mengajukan keberatan atas informasi: