A.

Ketua

Tugas Pokok

Mengendalikan, Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan.

 

Fungsi

 

1.

Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.

 

2.

Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.

 

3

Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :

Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.

  • Masalah-masalah yang timbul.
  • Masalah tingkah laku / perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
  • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.

 

4.

Memberikan izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.

 

5.

Menetapkan panjar biaya perkara : dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk ber acara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara.

B.

Wakil Ketua

Tugas Pokok

Membantu Ketua Mengendalikan, Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan.

 

Fungsi

 

1.

Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.

 

2.

Mewakili Ketua bila berhalangan.

 

3.

Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua.

 

4.

Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

C.

Hakim

Tugas Pokok

Menyelenggarakan perkara mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan.

 

Fungsi

 

1.

Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.

 

2.

Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

D.

Panitera

Tugas Pokok

Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum dan administarsi perkara.

 

Fungsi

 

1.

Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

 

2.

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

 

3.

Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

 

4.

Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

 

5.

pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

 

6.

Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

 

7.

Pelaksanaan mediasi;

 

8.

Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;

 

9.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

E.

Wakil Panitera

Tugas Pokok

Membantu Panitera dalam penyelenggaraan administrasi perkara.

 

Fungsi

 

1.

Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan

 

2.

Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti, dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan priodik dll

 

3.

Melaksanakan tugas Panitera apabila berhalangan

 

4.

Melaksanakan tugas yang dideligasikan kepadanya

 

5.

Menyelesaikan minutering perkara

 

6.

Menyusun rencana kerja, program kerja, kalender kerja

 

7.

Menyelesaikan surat-surat yang berhubungan dengan Kepaniteraan

 

8.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua

 

9.

Meneliti data laporan Perdata yang diajukan oleh Panmud Perdata

 

10.

Meneliti data laporan Pidana yang diajukan oleh Panmud Pidana

F.

Sekretaris

Tugas Pokok

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.

 

Fungsi

 

1.

penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

 

2.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

 

3.

pelaksanaan urusan keuangan;

 

4.

penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

 

5.

pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

 

6.

pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan

 

7.

penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

G.

Panitera Muda Perdata

Tugas Pokok

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

 

Fungsi

 

1.

pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

 

2.

pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

 

3.

pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 

4.

pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

 

5.

pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 

6.

pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 

7.

pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 

8.

pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 

9.

pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

 

10.

pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

 

11.

pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

12.

pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

 

13.

pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;

 

14.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

H.

Panitera Muda Pidana

Tugas Pokok

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

 

Fungsi

 

1.

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

 

2.

Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

 

3.

Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

 

4.

Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 

5.

Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

 

6.

Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

 

7.

Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

 

8.

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 

9.

Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 

10.

Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 

11.

Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 

12.

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

 

13.

Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

 

14.

Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

15.

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

 

16.

Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

 

17.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

I.

Panitera Muda Hukum

Tugas Pokok

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

 

Fungsi

 

1.

Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

 

2.

Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

 

3.

Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

 

4.

Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

 

5.

Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

 

6.

Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

 

7.

Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan

 

8.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

J.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok

Sub bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

K.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;

Tugas Pokok

Su bbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

L.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Tugas Pokok

Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

M.

Panitera Pengganti

Tugas Pokok

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.

 

Fungsi

 

1.

Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan ;

 

2.

Membantu Hakim dalam hal :

 

3.

Membuat penetapan Hari sidang ;

 

4.

Membuat penetapan sita Jaminan ;

 

5.

Membuat Berita Acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya ;

 

6.

Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya ;

 

7.

Melaporkan barang bukti kepada Panitera ;

 

8.

Mengetik Putusan ;

 

9.

Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah selesai diminutasi.

N.

Jurusita / Jurusita Pengganti

Tugas Pokok

Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan.

Fungsi

  1. Melaksanakan semua perintah Ketua Sidang
  2. Melakukan Pemanggilan, Menyampaikan Pengumuman, Teguran, Protes-protes, dan Pemberitahuan
  3. Melakukan Penyitaan
  4. Membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan
  5. Melakukan Eksekusi