SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris yang dilegalisir;
  8. Membayar Leges / PNBP.