SOSIALISASI REPORMASI BIROKRASI
PADA PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH KELAS II
 
 
Pada hari Jumat, 20 Januari  2017 dimulai jam 08.15 Wib sampai dengan jam 09.15 Wib dilangsungkan Sosialisasi Reformasi dan Birokrasi dengan agenda pembahasan :
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur”
pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem birokrasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Adapun tujuan dari reformasi birokrasi ini, adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/ program, meningkatkan efisiensi biaya dan waktu dalam pelaksanaan tugas organisasi, menjadikan birokrasi yang antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan perubahan lingkungan, serta menjadikan negara yang memiliki most improved bureaucracy.
Dalam tujuan reformasi birokrasi inilah terdapat 8 area perubahan yang meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan. 8 area perubahan ini diimplemantasikan dalam bentuk program atau kegiatan dalam tingkat instansi (kementerian/lembaga dan pemda).
Area perubahan tersebut meliputi:
1.Organisasi
   Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
2.Tatalaksana
   Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance.
3.  Peraturan Perundang-undangan
    Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
4. Sumber Daya Manusia Aparatur
    SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
5. Pengawasan
     Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN.
6.  Akuntabilitas
      Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi.
7.   Pelayanan publik
      Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
8.  Mindset dan cultural Set Aparatur
      Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.