Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif tertanggal 1 Mei 2013. Yang isinya antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XI/ 2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.
Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran.
Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran terlambat satu tahun yang telah diregister sebelum tanggal tersebut agar terus diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran tersebut diatas.(dhy)