Pada hari Rabu 30 Maret 2016 telah dilaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama oleh Bapak Suparna, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Muara dan Bapak Drs. Mahalli, SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Perjalanan Jurusita / Jurusita Pengganti dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Agama Muara Teweh

Hal ini dilakukan untuk kelancaran tugas dan administrasi keuangan perkara perdata dan untuk keseragaman biaya perjalanan Jurusita / Jurusita Pengganti dalam melaksanakan pemanggilan / pemberitahuan kepada pihak-pihak berperkara dan penaksiran panjar biaya perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Agama Muara Teweh, maka perlu kesepakatan bersama tentang biaya perjalanan Jurusita / Jurusita Pengganti dan panjar biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama.