Berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor:319/KPT.W16-U/UND.HM3.1.1/I/2025 Tanggal 22 Januari 2025 Tentang Undangan Acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tentang Pelaksanaan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana secara daring, maka pada hari Senin Tanggal 3 Februari 2025  Pukul 13.30 WIB tentang Acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tentang Pelaksanaan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana secara daring yang dihadiri oleh Hakim, Panitera, Para Panmud, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Tamu Undangan.

Acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tentang Pelaksanaan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana secara daring, berjalan dengan baik dan lancar.