Pada hari senin 02 September 2019 telah dilaksanakan sosialisasi penyusunan sakip kepada pimpinan pada Pengadilan Negeri Muara Teweh berdasarkan hasil pelatihan penyusunan laporan sakip pada pengadilan Tinggi Palangkaraya pada tanggal 26 Agustus lalu.

Dari pelatihan tersebut disepakati bahwa alur pikir penyusunan laporan sakip adalah sebagai berikut :

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU)

Indikator kinerja utama telah ditentukan oleh Mahkamah Agung terdiri dari 4 kinerja utama :

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. Dengan indikator kinerja sebagai berikut :
  1. Persentase sisa perkara yang diselesaikan (Pindana dan Perdata)
  2. Persentase perkara perdata dan pidana yang diselesaikan tepat waktu
  3. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali)
  4. Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi
  5. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan.

Indikator Kinerja Utama pada tahun 2019 mengalami perubahan, jika sebelum jumlah indikator kinerja pada kinerja utama ini terdapat 6 (enam) indikator, untuk penyusunan laporan sakip untuk tahun 2020 hanya terdapat 5 (lima) indikator, dikarenakan indikator persentase penurunan perkara (Pidana dan Perdata) Dihapus.

  1. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, dengan indikator kinerja sebagai berikut :
  1. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu
  2. Persentase perkara yang diselesaikan yang diselesaikan melalui mediasi
  3. Presentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu
  4. Presentase putusan perakara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari  setelah diputus
  1. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan, dengan indikator kinerja sebagai berikut :
  1. Presentase Perkara Prodeo yang diselesaikan
  2. Persentase Perkara yang diselesaikan diluar Gedung Pengadilan
  3. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
  1. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan, dengan indikator kinerja adalah
  1. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi)
  1. Rencana Strategis (Renstra)

Untuk penyusunan rencana strategis disusun untuk periode 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2015 – 2019, yaitu dengan mengacu kepada Indikator Kinerja Utama. Dalam renstra disusun rencana dan sasaran strategis serta persentase target pencapaian kinerja yang akan dicapai oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh selama periode tersebut.

Untuk penentuan target sendiri akan ditentukan oleh bagian Kepaniteraan yang merupakan core business pengadilan.

  1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

Rencana Kineja Tahunan disusun  berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) untuk tiga tahun, yaitu untuk tahun berjalan dan dua tahun setelahnya berdasarkan rencana strategis dengan mencantumkan target yang akan dicapai. Serta jumlah anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja tersebut.

  1. Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)

Perjanjian kinerja merupakan komitmen dan janji Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk mewujudkan target kerja yang disusun berdasarkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) serta bertanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut. Perjanjian Kinerja Tahunan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebagai atasan.

  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan yang telah ditetapkan melalui Penetapan Perjanjian Kinerja.

Dalam penyusunan laporan sakip tersebut akan dibentuk tim berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan susunan tim sebagai berikut :

Penanggung jawab                           : Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh

Ketua Tim                                           : Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh

Wakil Ketua Tim                                 : Sekretaris Pengadilan Negeri Muara Teweh

Koordinator Pengumpulan Data      : Panmud Kepaniteraan Hukum

Koordinator Pengolahan data         : Kasubag PTIP

Selain pengumpulan dokumen berupa hardcopy laporan sakip juga dilaporkan dengan cara elektronik.